Memahami SAKIP dan LAKIP Sebagai Tolok Ukur Kinerja Pegawai Negeri Sipil
SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sistem ini merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.Setiap organisasi, termasuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBN/APBD. Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan siklus anggaran yang berjalan satu tahun. Dalam pembuatan LAKIP, suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP dan LAKIP adalah diterbitkannya Instruksi Presiden No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Di dalam instruksi presiden tersebut terdapat aturan yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP pemahaman akan kinerja bergeser dari “berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai.”
Materi yang dievaluasi dalam penilian LAKIP mencakup lima komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, yang terdiri dari rencana strategis, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20. Komponen ketiga adalah penilaian kinerja, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Komponen kelima, yaitu evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya. Nilai tertinggi dari evaluasi LAKIP adalah AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.
Kewajiban penyusunan LAKIP dibebankan kepada setiap instansi pemerintahan, yaitu:
- Kementerian / Lembaga Negara
- Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
- Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian / Lembaga Negara
- SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
Cetak Biru Mahkamah Agung :
Rencana Strategis (RENSTRA) | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) | Perjanjian Kinerja (PK) | Rencana Aksi Kinerja | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Laporan Hasil Evaluasi (LHE) |
Tahun 2015-2019 | Tahun 2015 | Tahun 2015 | Tahun 2015 | Tahun 2015 | Tahun 2014 | Tahun 2014 |
Tahun 2016 | Tahun 2016 | Tahun 2016 | Tahun 2016 | Tahun 2015 | Tahun 2015 | |
Tahun 2015-2019 Reviu Tahun 2017 | Tahun 2017 | Tahun 2017 | Tahun 2017 | Tahun 2017 | Tahun 2016 | Tahun 2016 |
Tahun 2015-2019 Reviu Tahun 2018 | Tahun 2018 | Tahun 2018 | Tahun 2018 | Tahun 2018 | Tahun 2017 | Tahun 2017 |
Tahun 2019 | Tahun 2019 | Tahun 2019 | Tahun 2019 | Tahun 2018 | Tahun 2018 | |
Tahun 2020-2024 | Tahun 2020 | Tahun 2020 | Tahun 2020 | Tahun 2020 | Tahun 2019 | Tahun 2019 |
Tahun 2020-2024 Reviu Tahun 2021 | Tahun 2021 | Tahun 2021 | Tahun 2021 | Tahun 2021 | Tahun 2020 | Tahun 2020 |
Tahun 2020-2024 Reviu Tahun 2022 | Tahun 2022 | Tahun 2022 | Tahun 2022 | Tahun 2022 | Tahun 2021 | Tahun 2021 |
Tahun 2023 | Tahun 2023 | Tahun 2023 | Tahun 2023 | Tahun 2022 | Tahun 2022 | |
Tahun 2020-2024 Reviu Tahun 2024 | Tahun 2024 | Tahun 2024 | Tahun 2024 | Tahun 2024 | Tahun 2023 | Tahun 2023 |
Tahun 2025 |