Guna meningkatkan mutu layanan pada Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan survey ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Berkaitan dengan peningkatan mutu layanan publik ini, kami memohon partisipasi dari Bapak/Ibu untuk mengisi Formulir Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di PN Majalengka. Secara garis besar, survey ini akan menggali pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan publik di Pengadilan Negeri Majalengka. Di samping itu, melalui formulir ini kami juga mengarapkan saran dan masukan yang membangun, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rencana perbaikan layanan publik ke depannya.
Formulir Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di PN Majalengka dapat di akses DISINI,
Kiranya Bapak/Ibu berkenan untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kemudian sebagai hasil dari pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di PN Majalengka, berikut kami laporkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Majalengka :
© 2023 Pengadilan Negeri Majalengka - Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2023 Pengadilan Negeri Majalengka - Mahkamah Agung Republik Indonesia