Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, Saya Memed Sudarma, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka atas perintah Hakim Ketua pada perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl, memberitahukan kepada : R. SULHI, semula beralamat di Desa Cibulan RT 002 RW 001 Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekarang tidak diketahui keberadaannya yang pasti di wilayah hukum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai tergugat. tentang putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl tanggal 23 Desember 2024 antara MAKHFUDZ SOLAIMAN sebagai Penggugat Lawan R SULHI sebagai Tergugat dan Kepala Kantor ATR/BPN sebagai Turut Tergugat sebagai berikut :
Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl