Penerapan Core Values BerAKHLAK dalam mewujudkan Branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa” dapat dilakukan dengan pemberian pelayanan pada masyarakat disabilitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dan Lampiran D Keputusan Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka pengadilan wajib memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam mengakses informasi mengenai prosedur dan proses berperkara di pengadilan, maka Pengadilan Negeri Majalengka menyediakan :
1. SOP Alur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas; Unduh
2. Video Animasi Interaktif tentang Alur Layanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tangggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai berikut: Unduh