Sabtu, 5 Oktober 2024

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

SE Menpan RB No. 02. Tahun 2023 tentang penyampaian Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) dan SPT Tahunan. LHKPN diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa. Yang berbeda adalah sebelum ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, maka di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sdh mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya meyampaikan SPT TAHUNAN.

Berikut dilampirkan LHKAN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II.

Catatan:

Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://acch.kpk.go.id/.