Pasal 83 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pelayanan di Kepaniteraan Hukum serta persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan dapat dilihat pada brosur berikut.