Pada hari Kamis, 04 Juli 2024, telah diadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Majalengka yang disampaikan oleh Bapak Duano Aghaka, S.H., M.H, (Hakim Pengadilan Negeri Majalengka). Sosialisasi ini diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Majalengka yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasubbag, Panitera Pengganti, Juru Sita, Seluruh Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Majalengka. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan terhadap hukum acara perkara pidana dengan landasan keadilan restoratif. Selain itu, sosialisasi ini juga meningkatkan pemahaman warga Pengadilan Negeri Majalengka terhadap tata cara penanganan perkara pidana yang diselesaikan secara restoratif.
© 2023 Pengadilan Negeri Majalengka - Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2023 Pengadilan Negeri Majalengka - Mahkamah Agung Republik Indonesia