Pada hari ini Kamis Tanggal 21 Maret 2024 saya PURWANI WAHYUNINGSIH, Jurusita pada Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II atas perintah Hakim/Ketua Majelis Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II telah memanggil kepada :
Moch Syamsul Arif, semula bertempat tinggal di Kabupaten Majalengka, namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Tergugat VII;
Supaya ia datang menghadap di sidang Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Jln. K.H. Abdul Halim No. 499 Majalengka, pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 Jam 09.00 WIB dalam perkara Perdata Nomor : 2/Pdt.G/2024/PN Mjl antara Titin Wastini Cq. Ugi Hikat Sugia, S.H. sebagai Penggugat, Lawan Indah Lestari, Dkk sebagai Para Tergugat.
Panggilan ini disampaikan melalui Media Massa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II dikarenakan Tergugat VII tidak diketahui lagi alamatnya sesuai dengan pasal 390 ayat (3) HIR.
Jurusita,
Purwani Wahyuningsih
Risalah Penggilan Media Massa Perkara Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Mjl