Pada hari ini SeninTanggal 18 Maret 2024 saya Sandyana Abdurochim, S.H., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II atas perintah Hakim/Ketua Majelis dalam perkara Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mjl telah memanggil :
Dursi, dahulu beralamat di Desa Ciparay RT 003 RW 009 Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya yang jelas dan pasti di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai Tergugat VIII;
Supaya ia datang untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Jln. KH. Abdul Halim No. 499 Majalengka dalam perkara Perdata Gugatan antara Neneng Rohayati binti Kurdi Cq. Ugi Hikmat Sugia, S.H. Dkk sebagai Penggugat, melawan Warmin, Dkk sebagai Para Tergugat dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Bandung Cq. Kantor Pertanahan Majalengka berdomisili kantor di Jln. Gerakan Koperasi No. 41 Majalengka Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Panggilan ini disampaikan melalui Media Massa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II dikarenakan Tergugat VIII tidak diketahui lagi alamatnya sesuai dengan pasal 390 ayat (3) HIR.
Jurusita,
Sandyana Abdurochim, S.H.
Risalah Penggilan Umum kepada Tergugat VIII Perkara No. 3/Pdt.G/2024/PN Mjl