Meneruskan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor 400.11.2.2/34/Sekretariat Tanggal 18 Januari 2024 perihal Pengumuman, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor : 69 Tahu 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka. Bersama ini kami sampaikan, bahwa pada Hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 telah dilaksanakan serah terima Aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, antara lain sebagai berikut :
- Taman Alun-alun Kabupaten Majalengka;
- Taman Bagja Raharja Kabupaten Majalengka;
- Taman Sejarah Kabupaten Majalengka;
- Taman Kawasan Raharja Kabupaten Majalengka; dan
- Gelanggan Generasi Muda (GGM) Kabupaten Majalengka.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, segala bentuk maupun pertanggungjawaban pengelolaan taman, kebersihan dan persampahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka. Demikian atas perhatiaanya kami sampaikan terima kasih.